Selamat Datang di Blog Bimbingan Konseling Islam ((Semoga Anda Terinspirasi))

Selasa, 11 Januari 2011

Pengertian Hadits Sebagai Sumber Hukum Islam

HADITS TARBAWI
PENGERTIAN HADITS
SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

DISUSUN OLEH
Riyan Hidayat :911.08.0050

Jurusan : Bimbingan Konseling Islam (BKI)





FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ( IAIN )
RADEN INTAN LAMPUNG
2009/2010







KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr.Wb.

Rasa syukur kami ucapkan kepada ALLAH Yang Maha Esa,atas izin-Nya yang telah di berikan kepada kami hingga terselesaikanya Makalah tentang Pengertian Hadits,sebagai sumber hukum islam kami telah berusaha semaksimal mungkin,menyusun, makalah tentang Pengertian Hadits,sebagai sumber hukum islam. Atas usaha kami dapat menyelesaikan tugas yang di perunjukan kepada kami kami khususnya kami .kami pun bersyukur karena dapat menyelesaikan tugas yang telah di berikian dosen kami.
Selanjutnya kami selaku penyusun dalam pembuatan makalah jika ada yang kurang berkenaan di hati para pembaca,kami mohon ma’af sebesar-besarnya,karena manusia tak luput dari dosa maupun khilaf,jika dalam pembuatan makalah ini masih bada kekurangan kami mohon kritik dan saran ,supaya kami lebih baik lagi dalam membuat makalah.semoga jirih payah kami dan pengorbanan kami mendapat balasan yang setimpal dari ALLAH S.W.T.Amin.

Wassalamualaikum Wr.Wb.





Bandar Lampung April 2010




Penyusun





DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL I
KATA PENGANTAR II
DAFTAR ISI 1
PENDAHULUAN
Latar belakang masalah 2
Permasalahan 2
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Hadits 3
Sunnah 3
Khabar 4
Atsar 4
BENTUK HADITS
Hadits Qauli 5
Hadits Fi’li 6
Hadits Taqriri 6
Kedudukan hadits terhadap al-qur’an 6
Fungsi hadits terhadap al-qur’an 7
Perbandingan hadits dengan al-qur’an 8
DAFTAR PUSTAKA

A. PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH

Hadist penampung Sunnah Nabi,memuat kebutuhan dasar Kaum Muslim:Individu dan Komunitas.Dalam bab pembahasan akan mencoba membahas tentang pengertian Hadits,Sunnah,Khabar,Atsar,kemudian akan pula dibahas tentang bentuk-bentuk hadits,baik Hadits Qauli,Fi’li,dan Taqriri,kemudian pada Bab pembahasan akan membahas tentang Kedudukan Hadits terhadap Al-Qur’an,Fungsi Hadits terhadap Al-Qur’an,kemudian perbandingan antaa Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dalam setiap pembahasan di atas akan kita jumpai permasalahan-permasalahan seperti yang akan di bahas pada pokok bahasan permaslahan.

PERMASALAHAN
Dari pembahasan diatas dapat kita temukan permasalahan-permasalaha yaitu:
1. Apakah pengertia Hadits,Sunnah,Khabar,dan Atsar?
2. Bagaimana bentuk-bentuk Hadits?
3. Bagaimana Keduduka Hadits terhadap Al-Qur’an?
4. Bagaimana Fungsi Hadits Terhadapa Al-Qur’an?
5. Apa perbandingan/perbedaan antara hadist dan AL-Qur’an?
Semua permasalahan tersebut akan dibahas pada Bab pembahasan.


B. PEMBAHASAN

I. Pengertian Hadits,Sunnah,Khabar,Atsar

A. HADITS
Pengertian Hadits
Menurut Bahasa,Al-Hadits berarti:
a. الجديد (yang Baru),lawan dari: القديم

b. القريب (yang dekat,yang belum lama terjaadi,seperti kata-kata هو حد يث العهد بالاٍ سلام
(Dia yang baru memeluk agama islam).

c. الخبر (berita/khabar),seperti yang di kemukanakan oleh ayat-ayat Al-Qur’an:


34. Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal Al Quran itu jika mereka orang-orang yang benar.

Menurut istilah (terminologi):
Ulama Hadits
Menyatakan bahwa Hadits ialah segala ucapan Nabi,segala pebuatan beliau,segala taqrir beliau dan segala keadaan beliau.”maksudnya “keadaan”beliau sejarah Hidup beliau,yakni:waktu kelahiran beliau,keadaan beliau sebelum dan sesudah menjadi Rasul.
Ulama Ushul
Menyatakan bahwa Hadits ialah segala perkataan,perbuatan dan taqrir yang bersangkut paut dengan Hukum.

B. SUNNAH (السنّة )
Pengertian Sunnah
Menurut Asy-Syaukani sunnah berarti:

Jalan,walaupun tidak diridhai. الطر يقة ولو غير مرضية

Kata jama’ dari Sunnah’(سنة ) adalah (سنن)demikian arti sunnah menurut bahasa.
Contoh Sunnah: “Segala amalan itu tergantung niat”(H.R.AL-Bukhari,Muslim)
انّما الاُعمال با لنيّة



Adapun Sunnah menurut istilah lain:
Menurut Ahli Hadits:
Sunnah ialah:”Segala yang di nukilkan dari Nabi SAW ,baik berupa perkataan,taqrir,pengajaran sifat,keadaan maupun perjalanan hidup beliau,baik yang beliau demikian itu terjadi sebelum maupun sesudah di angkat sebagai Rasul.
Menurut Ahli Ushul
Sunnah ialah Segala sesuatu yang dinukilkan dari SAW.baik berupa perkataan,perbuatan,maupun taqrir (pengakuan),yang mempunyai hubungan dengan hukum.
Perbedaan sunnah dengan Hadits:
Dengan memperhatikan perbedaan pengertian antara istlah hadits dengan sunnah tersebut diatas,maka dapatlah ditarik beberapa kesimpulan:
a. Bila ditinjau dari segi subjek yang menjadi asalnya,mama pengertia hadits dan sunnah adalah sama.Yakni sama-sama berasal dari Rasullulah,dengan inilah maka Jumhur Ulama Ahlu Hadits berpendapat,bahwa “Hadits identik dengan sunnah”
b. Bila di tinjau dari segi Kualitas Amaliyah dan periwayatannya,maka Hadits dibawah Sunnah,sebab Haadits merupaka berita suatu tentang peristiwa yang disandarkan kepada Nabi,walaupun hanya sekali saja beliau mengerjakannya dan walaupun hanya diriwayatkan oleh seorang saja.Sedang Sunnah merupakan
sesuatu amaliyah yang terus menerus dilakukan oleh Nabi.

C. KHABAR (الخبر)
Menurut bahasa,Khabar berarti berita.
Adapun menurut istilah ada dua pendapat:
1. Sebagian ulama menyatakan,bahwa Khabar itu sama dengan hadits,oleh karena itu mereka menyatakan,bahwa khabar adalah apa yang datang dari Nabi.baik yang ma’ruf (yang disandarkan kepada nabi),yang Mauquf (yang disanarkan kepada sahabat) maupun yang Maqthu’(yang disandarkan pada Tabi’in) dengan kata lain bahwa Khabar itu,mencangkup apayang datang dari Rasul,Sahabat dan Tabi’in.
Menurut Dr, Subhi dalam bukunya Ulumul Hadits wa Musthalahuhu (hal 10),para ulama hadits yang berpendapat demikian ini beralasan selain dari segi bahasa (yakni bahwa arti Hadits dan Khabar adalah berita)juga beralasan bahwa yang disebut para perawi itu,tidaklah terbatas bagi orang yang meriwayatkan berita dari Nabi semata tetapi juga yang menukilkan berita dari Tabi’in.sebab kenyatanya,para perawi itu telah merwayatkan apa yang datang dari Nabi dan yang datang dari selainnya.Oleh karena itu,tidaklah ada keberatan untuk menyamakan hadits dengan Khabar.
2. Sebagian Ulama Hadits membedakan pengertian Khabar dengan Hadits.
Dr.Muhammad Ajaj Al-Khatib dalam kitabnya Ushulul Hadits menjelaskan:
a. Sebagian pendapat menyatakan,bahwa Hadits adalah apa yang berasal dari nabi,sedang Khabar adalah apa yang berasal dari selainnya.Oleh karena itu dikatakan,orang yang tekun (menyibukkan diri) pada Hadits disebut”Muhhadits”sedang orang yang tekun pada sejarah atau semacamnya disebut dengan “Akhbary”.
b. Sebagian pendapat menyatakan,bahwa hadits bersifat Khusus sedang Khabar bersifat umum.Oleh karena itu tiap-tiap Hadits adalah Khabar dan tidak setiap Khabar adalah Hadits.

D. ATSAR الاُثر
Menurut bahasa Atsar berart bekas atau sisa sesuatu,bisa berarti nukilan atau yang di nukilkan,oleh karena itu do’a yang di nukilkan dari Nabi “Do’a Matsur”
Adapun menurut pengertian istilah dapat disimpulkan pada dua pendapat:
1. Atsar sama atau sinonim dengan Hadits.oleh karena itu ahli Hadits disebut juga Atsary.At-Thabary memakai kata-kata atsar untuk apa yang datang dari Nabi.At-Thahawi memasukan uga yang dari sahabat.
2. Perbedaan Atsar dengan Hadits
Atsar tidak sama dengan istilah Hadits
a. Menurut Fuqaha,Atsar adalah perkataan-perkataaan Ulama Salaf,Sahabat,Tabi’in dan lainnya.
b. Menurut Fuqaha Khurasan,Atsar adalah perkataan Sahabat.
c. Az-Zarkyasyi,memakai istlah Atsar untuk Hadits Mauquf,tetapi membolehkan juga memakai istilah Atsar untuk Hadits Marfu’.

II. BENTUK HADITS
Ditinjau dari segi isinya, Hadis dibagi menjadi tiga:

1. Hadis Qauli
Segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad S.A.W yang berupa perkataan dan perbuatan yang membuat berbagai maksud Syara’,peristiwa dan keadaan baik yang berkaitan dengan akidah,syari’ah ahlak,maupun yang lainnya.
Contoh Hadits Qauli:

عن عبد الله بن عمر وبن العا ص رضى الله عنه قال : سمعت رسول الله ص.م. يقول : اٍنّ الله يقبض العلم انتزاعه من العباد و لكن يقبض العلم بقبض العلما ء حتّى اٍذا لم يبق عالما اتخذ النّاس ر ؤسا جهلا فسئلوا فاُ فتوا بغير علم فضلّوا واضلّوا ( رواه البخارى و مسلم )

“Dari Abdullah bin Amr bin Ash r.a: Saya telah mendengar Rasullulah Saw.bersabda:Sesungguhnya Allah tidaklah mencabut ilmu itu dengan cara mencabut dari dadanya para hamba,tetapi Dia mencabut ilmu dengan cara mencabut nyawa para ulama.sehingga bila telah tidak tinggal lagi seorang yang berilmu,manusia lalu mengambil.mengangkat pemimpin-pemimpin yang bodoh.Dan bila mereka para pemimpin itu di tanya tentang sesuatu,mereka memberika fatwa tanpa ilmu pengetahuansehingga mereeka jadi sesat dan menyesatkan”.(Riwayat Bukhari dan Muslim).




2. Hadis fi’ly

Segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW,Berupa perbuatan yang sampai kepada kita,seperti hadits tentang shalat dan haji.
Contoh Hadits Fil’li
عن جابر رضى الله عنه قال : كان رسول الله صلى الله ص.م. يصلّى على راحلته حيث توجّهت به فاُذا اراد الفريضة نزل فاستقبل القبلة . (رواه البجارى )

“Dari Jabir ra.berkata:Adalah Rasullulah Saw.: Shalat di atas kendaraannya kemana saja arah kendaraannya itu menghadap .maka apabila Beliau hendak shalat fardlu,beliau turun dari kendaraanya kemudian shalat menghadap kiblat”
(Riwayat Bukhari)

3. Hadis taqriry
Segala hadis yang berupa ketetapan Nabi Muhammad SAW terhadapa apa yang datang dari Sahabatnya.Nabi SAW membiarkan sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabat,setelah memenuhi beberapa syarat,baik mengenai pelakunya maupun perbuatanya.
Contoh hadits taqriry:
Misalnya pada suatu ketika Nabi bersama Khalid bin Walid berada dalam suatu
Jamuan makan yang dihidangkan daging biawak.Nabi tidak menegur atas adanya jamuan daging biawak tersebut dan tatkala Nabi di persilakan untuk memakannya beliau bersabada:

لا ولكن لم يكن باُرضى قومى فاُجدنى اُعافه

“Ma’afkan,Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku,Aku jijik padanya“

III. KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Kedudukan Hadis:

Hadis adalah sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Artinya Hadis menjadi dasar dan dalil bagi aturan-aturan (baik dalam masalah aqidah, hukum, maupun etika) dalam ajaran Islam bersama-sama dengan al-Qur’an.

Hadits sebagai Sumber Hukum Islam
Dr.Musthafa As-Siba’iy dalam “As-Sunnah wawakantuha fil Tasyiri’il Islamy” hal 343.Menyatakan bahwa Umat Islam zaman dahulu dan zaman sekarang telah sepakat,terkecuali sekelompok orang,yang berpaling menyalahinya,bahwa sunnah rasul yang berupa sabda,perbuatan dan pengakuannya itu,merupakan salah satu sumber hukum islam...”
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menunjukan bahwa Hadits/Sunnah Rasul tersebut adalah merupakan sumber hukum islam atau sebagai dasar-dasar pokok dari Syari’at Islam.diantarnaya:


Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah.
[313] ialah: berhakim kepada selain nabi Muhammad s.a.w.


Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu diberi rahmat.


IV. FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN


44. Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang Telah diturunkan kepada mereka[829] dan supaya mereka memikirkan,

[829] Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran.

Dr.Musthafa As-Siba’iy menjelaskan bahwa fungsi hadits terhadap Al-Qu’an ada tiga:
Memperkuat hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an,baik yang global maupun yang detail.
a. Menjelaskan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an yaitu mentaqyidkan yang Mutlak,menthafsilkan yang mujmal dan mentakhishkan yang ‘am.
b. Menetapkan hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an,pada point no 3 ini para Ulama berbeda pendapat,tetapi perbedaan itu,tentanglah wujudnya hukum yang telah di tetapkan oleh Hadits itu,tetapi berkisar pada masalah apakah hukum dari hadits itu berada di luar hukum-hukum Al-Qur’an,ataukah memang telah tercakup jiga oleh nash-nash Al-Qur’an secara Umum.


V. PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Perbandingan Antara Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai Sumber Hukum
Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah / al-Hadits sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain ialah :
a. Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab disamping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri . Disamping ada hadits yang shahih adapula hadits yang dha,if dan seterusnya.
b. Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya sedangkan hadits tidak. Apabila Al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak harus demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits

DAFTAR PUSTAKA


M.Azami,Memahami Ilmu Hadits,PT.Lentera Basritama,jakarta
2003
M.Syuhudi Ismail,Pengantar Ilmu Hadits, Angkasa,Bandung
1994
T.M Hasbi Ash-Shiddieqy,Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,PT Bulan Bintang,
Jakarta,1993
WWW.NURSIFA.NET

1 komentar:

Powered By Blogger

Cari Blog Ini